MK Memutuskan Jokowi Sebagai Presiden pilihan rakyat indonesia
Setelah melalui proses pemilu, sampai gugatan MK terhadap hasil pemilu
yang memenangkan pasangan Jokowi-JK, pada hari kamis 21 Agustus 2014
kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh
gugatan Prabowo-Hatta atas hasil pilpres 2014. Jokowi sah menjadi
presiden RI. Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan keputusan KPU yang
sebelumnya sudah menetapkan Jokowi dan JK menjadi presiden dan wapres.Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan yang final dan mengikat. Jokowi-JK sudah sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Kini pasca penetapan MK, pasangan Jokowi-JK mempunyai tugas mulia untuk Indonesia.
JOKOWI SAH JADI PRESIDEN RI 2014-2019. Kami semua Rakyat Indonesia mengucapkan Selamat dan Sukses!
Cerita panjang ini diawali dari penolakan kubu Prabowo-Hatta terhadap penetapan KPU atas Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres terpilih dalam pilpres 2014. Sejumlah langkah hukum dan politis menjadi agenda selanjutnya. Dua di antaranya adalah gugatan kode etik ke DKPP dan gugatan sengketa pilpres ke MK. Proses persidangan yang berjalan memberi warna terhadap perjuangan kubu Prabowo.
Kini tiba saatnya menagih janji Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan siap menang, maupun siap kalah. Semoga Prabowo Subianto menepati janjinya, dan segera membantu Jokowi untuk bekerja sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Maju dan Sejahtera. Merdeka!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar